Senin, 13 Juni 2011

PROFESI PLS SEBAGAI PAMONG BELAJAR

TUGAS
PROFESI PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH
TENTANG
PROFESI PLS SEBAGAI PAMONG BELAJAR



OLEH:
KELOMPOK 5
SHERLY 01286/2008
WIDIA GENI 01282/2008
LILI DASA PUTRI 01283 /2008
YEYEN SELVIA 012 /2008



JURUSAN PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI PADANG
2011
PROFESI PLS SEBAGAI PAMONG BELAJAR
A. PENGERTIAN
Pamong belajar adalah pendidik professional dengan tugas utama melakukan kegiatan belajar mengajar, pengkajian program, dan pengembangan model pendidikan nonformal informal
Pamong belajar (pasal 1) adalah Pegawai yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar dalam rangka pengembangan model dan pembuatan percontohan serta penilaian dalam rangka pengendalian mutu dan dampak pelaksanaan program pendidikan luar sekolah, pemuda dan olahraga.

B. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup pamong belajar terdiri atas (pasal 4):
1. Pendidikan, meliputi:
a. Pendidikan sekolah dengan memperoleh ijazah/gelar
b. Pendidikan dan pelatihan fungsional dengan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL)
2. Pengembangan model, meliputi:
a. Identifikasi kebutuhan belajar wilayah
b. Perancangan model
c. Uji coba model
d. Penyusunan master model
e. Pembakuan model
3. Kegiatan belajar mengajar dalam rangka pengembangan model dan pembuatan percontohan, meliputi:
a. Persiapan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar
b. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar
c. Pemantauan kegiatan belajar mengajar
d. Penilaian kegiatan belajar mengajar
4. Penilaian dalam rangka pengendalian mutu dan dampak pelaksanaan program, meliputi:
a. Persiapan pelaksanaan penilaian
b. Penilaian
c. Pengolahan hasil penilaian
d. Pelaporan hasil penilaian
5. Pengembangan profesi
a. Pelaksanaan kegiatan karya tulis/karya ilmiah dibidang pendidikan
b. Penemuan teknologi tepat guna dibidang pendidikan
c. Pembuatan alat peraga/alat bimbingan /alat latihan
d. Pelaksanaan kegiatan pengembangan kurikulum
6. Penunjang pengembangan model, kegiatan belajar mengajar dan penilaian, meliputi:
a. Pelaksanaan pengabdian pada masyarakat
b. Pelaksanaan kegiatan pendukung pendidikan

C. KOMPETENSI PROFESI
1. Pamong BP-PNFI
a) Kompetensi Generik
 Kompetensi Pedagogi
1. Memahami karakteristik, kebutuhan dan perkembangan warga belajar
2. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran pedagogi dan andragogi
3. Mengelola program pembelajaran, pembimbingan dan pelatihan
4. Menguasai strategi pembelajaran, pembimbingan dan pelatihan

 Kompetensi Kepribadian
1. Berakhlak mulia dan menjadi panutan bagi warga belajar dan masyarakat
2. Menampilkan sikap terbuka, akrab, empati dan simpati terhadap warga belajar dan masyarakat
3. Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa
4. Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab, percaya diri dan bangga terhadap profesi

 Kompetensi Sosial
1. Memahami warga belajar sebagai individu dan sebagai anggota masyarakat secara tidak terpisahkan
2. Membina kemitraan dalam mendukung program pendidikan nonformal
3. Melakukan komunikasi secara efektif, empatik dan santun
4. Berpartisipasi dan berperan aktif pada penyelenggaraan pendidikan nonformal
5. Memahami, mengakui dan menghargai budaya masyarakat setempat

b) Kompetensi Spesifik
 Kompetensi Professional
1. Memahami kebutuhan warga belajar, sumber belajar dan permasalahan warga belajar dan lingkungannya
2. Menguasai konsep keilmuan yang relevan untuk pengembangan program (kurikulum) pembelajaran, pembimbingan atau pelatihan
3. Menguasai pengetahuan dan keterampilan fungsional
4. Menguasai kelembagaan, ketenagaan, sistem, satuan dan jenis pendidikan nonformal
5. Mengembangkan kegiatan saling membimbing dan saling belajar
6. Memberikan pertimbangan akademik untuk meningkatkan kualitas program pembelajaran, pembimbingan atau pelatihan
7. Menguasai teknologi informasi dan komunikasi sebagai teknologi terapan
8. Menguasai prinsip-prinsip, metode dan teknik penelitian
9. Memiliki kemampuan manajerial tentang kelembagaan dan pengembangan program
10. Mengembangkan model program, pembelajaran, pembimbingan, dan pelatihan
11. Mengembangkan model sumber belajar, peningkatan mutu, pelatihan calon pelatih
12. Mendifusikan hasil pengembangan model program, pembelajaran, pembimbingan dan pelatihan

2. Pamong Belajar BPKB
a) Kompetensi Generik
 Kompetensi Pedagogik
1. Memahami karakteristik, kebutuhan dan perkembangan warga belajar
2. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran pedagogi dan andragogi
3. Mengelola program pembelajaran, pembimbingan dan pelatihan
4. Menguasai strategi pembelajaran, pembimbingan dan pelatihan
 Kompetensi Kepribadian
1. Berakhlak mulia dan menjadi panutan bagi warga belajar dan masyarakat
2. Menampilkan sikap terbuka, akrab, empati dan simpati terhadap warga belajar dan masyarakat
3. Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa
4. Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab, percaya diri dan bangga terhadap profesi

 Kompetensi Sosial
1. Memahami warga belajar sebagai individu dan sebagai anggota masyarakat secara tidak terpisahkan
2. Membina kemitraan dalam mendukung program pendidikan nonformal
3. Memahami, mengakui dan menghargai budaya masyarakat setempat




c) Kompetensi Spesifik
 Kompetensi Professional
1. Mengidentifikasi kebutuhan warga belajar, sumber belajar dan permasalahan warga belajar dan lingkungannya
2. Menguasai konsep keilmuan yang relevan untuk pengembangan program (kurikulum) pembelajaran, pembimbingan atau pelatihan
3. Menguasai pengetahuan dan keterampilan fungsional
4. Menguasai kelembagaan, ketenagaan, sistem, satuan dan jenis pendidikan nonformal
5. Mengembangkan kegiatan saling membimbing dan saling belajar
6. Memberikan pertimbangan akademik untuk meningkatkan kualitas program pembelajaran, pembimbingan atau pelatihan
7. Menguasai teknologi informasi dan komunikasi sebagai teknologi terapan
8. Menguasai prinsip-prinsip, metode dan teknik penelitian
9. Memiliki kemampuan manajerial tentang kelembagaan dan pengembangan program
10. Mengembangkan model program, pembelajaran, pembimbingan, dan pelatihan
11. Mengembangkan model sumber belajar, peningkatan mutu, pelatihan calon pelatih
12. Mendifusikan hasil pengembangan model program, pembelajaran, pembimbingan dan pelatihan

3. Pamong Belajar SKB
b) Kompetensi Generik
 Kompetensi Pedagogik
1. Memahami karakteristik, kebutuhan dan perkembangan warga belajar
2. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran pedagogi dan andragogi
3. Mengelola program pembelajaran, pembimbingan dan pelatihan
4. Menguasai strategi pembelajaran, pembimbingan dan pelatihan
 Kompetensi Kepribadian
1. Berakhlak mulia dan menjadi panutan bagi warga belajar dan masyarakat
2. Menampilkan sikap terbuka, akrab, empati dan simpati terhadap warga belajar dan masyarakat
3. Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa
4. Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab, percaya diri dan bangga terhadap profesi

 Kompetensi Sosial
1. Memahami warga belajar sebagai individu dan sebagai anggota masyarakat secara tidak terpisahkan
2. Membina kemitraan dalam mendukung program pendidikan nonformal
3. Melakukan komunikasi secara efektif, empatik dan santun
4. Berpartisipasi dan berperan aktif pada penyelenggaraan pendidikan nonformal
5. Memahami, mengakui dan menghargai budaya masyarakat setempat

d) Kompetensi Spesifik
 Kompetensi Professional
1. Mengidentifikasi kebutuhan warga belajar, sumber belajar dan permasalahan warga belajar dan lingkungannya
2. Menguasai konsep keilmuan yang relevan untuk pengembangan program (kurikulum) pembelajaran, pembimbingan atau pelatihan
3. Menguasai pengetahuan dan keterampilan fungsional
4. Menguasai kelembagaan, ketenagaan, sistem, satuan dan jenis pendidikan nonformal
5. Mengembangkan kegiatan saling membimbing dan saling belajar
6. Memberikan pertimbangan akademik untuk meningkatkan kualitas program pembelajaran, pembimbingan atau pelatihan
7. Menguasai teknologi informasi dan komunikasi sebagai teknologi terapan
8. Menguasai prinsip-prinsip, metode dan teknik penelitian
9. Memiliki kemampuan manajerial tentang kelembagaan dan pengembangan program
10. Mengembangkan model pembelajaran, pembimbingan, pendampingan dan pelatihan
11. Mengimplementasikan model program, peningkatan mutu, pembelajaran, bimbingan atau pelatihan yang dikembangkan oleh BP-PNFI/BPKB
12. Melakukan pendampingan pelaksanaan program dan pembelajaran.

D. BIDANG KERJA
Tugas pokok pamong belajar adalah melaksanakan kegiatan belajar mengajar, mengkaji program dan mengembangkan model dibidang PNFI dengan rincian kegiatan:
1. Kegiatan belajar mengajar, meliputi:
a. Merencanakan pembelajaran/ pelatihan/ pembimbingan
b. Melaksanakan pembelajaran/ pelatihan/ pembimbingan
c. Menilai hasil pembelajaran/ pelatihan/ pembimbingan
2. Kegiatan pengkajian program PNFI, meliputi:
a. Mempersiapkan pengkajian program
b. Melaksanakan pengkajian program
3. Kegiatan pengembangan model, meliputi:
a. Menyusun rancangan pengembangan
b. Melaksanakan pengembangan.

E. KESIMPULAN DAN SARAN
1. Kesimpulan
a) Pamong belajar adalah pendidik professional dengan tugas utama melakukan kegiatan belajar mengajar, pengkajian program, dan pengembangan model pendidikan nonformal informal
b) Tugas pamong adalah melaksanakan kegiatan belajar mengajar, mengkaji program dan mengembangkan model dibidang PNFI

2. Saran
Peningkatan kualitas pamong belajar harus selalu dilakukan mengingat bidang kerja pamong belajar yang luas sehingga perbaikan mutu pendidikan nonformal dan informal berjalan efektif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar